Saturday, February 2, 2013

KELEBIHAN MEMBENTUK WADAH

Kelebihan kita didalam mencari Karunia ALLAH untuk menjemput rejeki ALLAH dengan membentuk wadah adalah jika manusia yang membuat wadah sudah dipanggil oleh ALLAH untuk tidak lagi berada didunia,  adalah bahwa wadah atau institusi tersebut, Insya ALLAH masih dapat dilanjutkan oleh pihak atau orang lain untuk meneruskan mencari Rejeki Karunia ALLAH  melalui penggunaan wadah tersebut.
  • Adapun orang yang telah meninggal menurut Ustad Pak Elfa yang secara routine memberikan pelajaran di Mesjid Al Muhlisin- Kompleks Deplu Cipete Gandaria Selatan adalah bahwa "rejeki orang yang meninggal sudah tidak ada lagi jatah didunia, sehingga dia meninggal termasuk jatah umurnya sudah habis didunia, karena manusia tersebut telah dipanggil ALLAH melalui telah dicabutnya nyawa dari jasadnya atau badannya  oleh Malaikat Pencabut nyawa, sehingga badannya yang sudah tidak ada nyawanya tersebut, akan segera dikubur ke tanah disuatu lokasi kuburan tertentu yang diurus dan dicari oleh keluarga yang ditinggalkan;Dari tanah kembali ketanah milik ALLAH;
Adapun institusi atau wadah yang telah dibentuk dan ditinggalkan, orang yang telah meninggal tersebut,  Insya ALLAH akan dapat dilanjutkan atau diteruskan oleh pewaris atau Partner - sekutu, atau pemegang saham lain dari wadah tersebut (tergantung kasusnya); 
  • Nah, jika kebetulan manusia tersebut  menjadi Founder atau pembentuk dari wadah tersebut, Insya ALLAH  jika diperkenan ALLAH maka wadah tersebut akan dapat dilanjutkan visi dan misinya oleh penerus yang melanjutkan menjalankan wadah tersebut untuk mencari Karunia ALLAH; 
Tentunya, penerus wadah tersebut harus pula dilengkapi dengan mental  yang tabah dan tangguh serta ketrampilan untuk menjalankan wadah untuk dapat Survive dikenal oleh masyarakat atau komunitas yang membutuhkan pelayanan atau produk yang dihasilkan oleh Wadah tersebut;
  • Atau bisa juga wadah tersebut bubar dengan meninggalnya Founder yang membuat wadah tersebut, jika wadah tersebut tidak dirasakan mempunyai kegunaan bagi yang ditinggal wadah tersebut; Kalau dibidang Jasa Hukum, di Indonesia sudah ada beberapa contoh wadahnya masih ada namun wadahnya tetap berjalan dijalankan oleh Founder dan Partner lain yang masih hidup;  
Lepas dari besar atau kecilnya wadah tersebut, tentunya yang berani membuat suatu wadah mempunyai keberanian dan tekad ber-eksperimen dengan kehidupannya sebagai "Modal Awal" dia berani membuka wadah tersebut, atau telah mendapatkan wadah tersebut dari pembentuk wadah tersebut terdahulu;


  • Berdasarkan, banyak kejadian dan pengalaman tersebut, kalau kebetulan kita diberikan modal keberanian berkesperimen  untuk membuat suatu wadah, apapun alasan permulaan dari pembentukan wadah tersebut, maka kita sebagai Founder atau pencetus pembuat wadah tersebut, menurut hemat Penulis haruslah bersyukur  mempunyai keberanian untuk membentuk wadah tersebut;    
Tentunya alasannya adalah berbagai macam ragam, dan sangat bervariasi,   kenapa orang tersebut berani dari awal membuka suatu Wadah;
  • Begitu pula pegangan atau kekuatan orang yang membuat wadah juga berbeda satu dengan lainnya; Kalau khusus bagi Penulis, asal muasal Penulis membentuk wadah yang telah berubah nama berkali2 sehinga  setelah berjalan 14, 5 Tahun semenjak Penulis membuat wadah tanggal 1 Juni 1998, yang  pada saat tulisan ini dibuat bernama Suleiman Agung & Co (SACO LAW FIRM), yang lebih bersifat Freelance Independent Business Lawyer,  adalah untuk  menerobos kebuntuan penentuan masa depan bagi Penulis,  dimana beberapa kali Penulis merasa kecewa dan frustasi dengan organisasi atau wadah orang lain yang berada diluar kendali dari Penulis baik system mapun perlakuan terhadap masa depan Penulis;       
Nah, perjalanan mempunyai wadah sendiri tersebut, mengalami pasang surut selama 14,5 tahun dan tambal sulam Partner maupun jumlah pegawainya, maupun Akrobat dalam Cash Flownya, karena Penulis memang membentuk Wadah tersebut dari Scratch alias "Nol" dan hanya bermodalkan "Tekad yang Kuat" untuk mencoba berjuang merubah Nasib.
  • Penulis ingat, sewaktu Penulis membuka wadah pertama kali tahun 1991, dengan nama kalau engga salah Agung S. Suleiman & Rekan, sewaktu Penulis keluar dari Vico Indonesia, Pak John S. Karamoy, atasan langsung Penulis yang menjabat Senior VP Exploration & Production, menyatakan  kepada Penulis bahwa Pak John adalah Klien pertama, dimana Penulis diminta rapat dengan Pak John di Executive Club di Hotel Hilton pada waktu itu, dan Penulis belum punya sama sekali  Mesin Fax; 
Sehingga sewaktu Penulis mendapatkan bayaran pertama dari wadah Penulis, Penulis membeli Mesin Faximail bekas di Karet Tengsin, dan Penulis telephone Greg Churchill yang merupakan Lawyer dari Law Firm ABNR yang mewakili Tesoro, bahwa Penulis sudah ada mesin Faximile sehingga bisa di Fax Sale and Purchase Agreement pengambilan Blog Tesoro tersebut dari Tesoro oleh Groupnya Medco yang dipimpin oleh Pak John; 
  • Kita lihat disini bahwa, dengan kita berani membuat wadah, maka Insya ALLAH ada saja  kesempatan yang dapat kita lakukan, untuk meraih rejeki yang disediakan oleh ALLAH Sang Maha Pencipta kehidupan ini; 
Karena kebetulan memang jalan hidup Penulis menjadi Lawyer permulaan tahun 1979 di kantor Adnan Buyung Nasution & Associates (Nasution, Lubis, Hadiputranto ) (NLH) (  selama 5 tahun, kemudian tahun 1985 di Vico Indonesia (ex Huffco Indonesia), dimana setelah itu Penulis berobsesi membentuk wadah sendiri, bernama Agung S.Suleiman & Rekan sebagaimana Penulis uraikan diatas; 
  • Dalam perjalanan 1 tahun wadah dari Penulis ini, perkembangannya adalah bahwa kawan Penulis bernama Widyawan,  yang adalah General Counsel pada saat itu di Unocal, perusahaan Minyak yang beroperasi di Indonesia, sering main tennis bersama Penulis di Hotel Hilton, dimana Widyawan sepakat dengan Penulis untuk  membentuk wadah bersama bernama Law Firm Agung S.Suleiman &  Widyawan  yang selanjutnya dalam perjalanan  1 tahun 3 bulan, diajak merger oleh kantor Delma Juzar & Wiriadinata untuk bergabung menjadi Partner melalui Faximile  dengan porsi Widyawan dan Penulis masing-masing  20%, dimana Pemilik Law firm tersebut yaitu Almarhum, Husein Wiriadinata memegang 60%, dan untuk merger tersebut wadah Law Firm  Suleiman &  Widyawan diminta untuk dibubarkan karena akan merger dengan Law Firm Delkma Juzar & Wiriadinata
Namun ternyata dalam perkembangannya, Penulis barulah sadar, bahwa pada kenyataan bahwa Penulis tidak di-welcome oleh Almarhum Husein Wiriadinata,  dimana beliau hanya membutuhkan mengambil dan mengajak Widyawan saja, yang terbukti dari Papan Law Firm yang Merger,  yang dirubah dari Delma Juzar & Wiriadinata menjadi Wiridinata & Widyawan, dan sama sekali  tidak tersebut nama Wadah Law Firm Penulis diatas, karena beliau menyatakan menurut lawyer asing dimana law firm Delma Yuzar & Wiriadinata, pada saat itu berassosiasi dengan 6 Law Firm di 6 Kota Australia dan White Case, nama Penulis tidak sale-able, padahal Penulis sudah terlanjur membubarkan wadah yang sudah dibentuk untuk merger berdasarkan permintaan dari Almarhum H.Wiriadinata,  yang kemudian tidak diakui dalam  Rapat antara 3 Partner yang dihadiri oleh  Penulis,  terkait perubahan nama kantor;
  • Yang membuat Penulis sangat kecewa pada saat itu adalah mengapa Law Firm Agung Suleiman &  Widyawan diminta untuk dibubarkan dan merger dengan Law Firm Delma Juzar & Wiriadinata, namun pada kenyataannya Law Firm Penulis tidak tersebut dalam Law Firm yang merger tersebut; 
Hal ini merupakan pengalaman nyata dan cobaan pahit  bagi Penulis, terkait pengalaman jatuh bangun membuat dan menjalankan wadah Law Firm; 

Penulis pada saat itu  benar2 merasa kecewa dalam  posisi sebagai sesama Partner yang telah membentuk Law Firm sendiri, dari base dirumah Jalan Mesjid Pejompongan hingga masuk ke Gedung Manggala Wanabakti, dengan modal mengumpulkan uang dari hasil Legal Fee dari Klien bersama dengan Widyawan yang keluar dari Unocal, untuk berkesperimen membentuk wadah bersama tersebut;
  • Namun hikmahnya yang dapat Penulis petik adalah bahwa Penulis mengucapkan puji syukur ALHAMDULILLAH kepada ALLAH, bahwa Penulis   dapat naik Haji tahun 1991 dengan gratis dari Dividen     20 % sebagai Partner, meskipun kita pada kenyataannya sebagai Partner tidak boleh sama sekali  melihat pembukuan penerimaan Hasil Kantor, yang pada saat itu kantor Delma Juzar & Wiriadinata berassosiasi dengan 6 Law Firm dari 6 Kota Australia dan White & Case dari Amerika Serikat; 
 Penulis, ditanah suci berdoa dan mohon pertolongan kepada ALLAH untuk diberikan jalan keluar atas masalah yang dialami Penulis, dimana ALHAMDULILLAH ada 2 tawaran yaitu yang datang yaitu : 
  1.  menjadi In-House Counsel di Total Indonesia, perusahaan Minyak  Perancis yang beroperasi di Indonesia dengan janji akan ke Paris training dan job training selama 3 Bulan,  atau 
  2. pilihan kedua (2)   menjadi In-House Legal Counsel di PT Freeport Indonesia
, perusahaan Tambang Tembaga dan Emas di Indonesia; 
Penulis, pada saat itu memilih masuk menjadi In House Legal Counsel di PT Freeport Indonesia, karena Penulis sudah pernah di Huffco Indonesia (Vico Indonesia) Perusahaan Migas milih beberapa Investor USA,  sehingga Penulis mencari venture baru dalam dunia Pertambangan Tembaga dan Emas selama 5 Tahun dari tahun 1993 hingga tahun 1998


Begitulah setelah 5 tahun bekerja di PT Freeport Indonesia, Penulis tanggal 1 Juni 1998 memutuskan diri untuk keluar dari PT Freeport Indonesia, untuk membuka wadah sendiri, setelah adanya peristiwa Boss Penulis maupun Penulis sendiri telah diperlakukan secara tidak fair dan adil oleh Boss Baru pengganti Boss Lama yang kembali ke USA, yang telah merombak kesepakatan program antara Boss Lama dengan Penulis. 

Penulis saat itu  menuntut hak Rumah serta sejumlah Uang kompensasi, sehingga ALHAMDULLILAH, Penulis mendapatkan Rumah di Villa Delima yang semula merupakan House Loan Program dari PT Freeport Indonesia, dimana pembayaran Pokok Hutang Penulis bayarkan dari hasil sewa orang Philipina yang menyewa Rumah tersebut, serta bunganya dibayar oleh Bank Niaga yang bekerjasama dengan PT Freeport Indonesia didialam Program House Loan. 

MODAL AWAL Self Employed 

Penulis telah jual rumah tersebut  untuk menjadi salah satu modal- kelanjutan cash flow didalam menjalankan wadah yang kini bernama Suleiman Agung & Co (SACO LAW FIRM)  dan  kini dalam perkembangan setelah 14,5 tahun, sering bekerjasama  PT Jeska Mitra Energy (JME)yang dibentuk oleh Former boss Penulis di Vico yaitu John S. Karamoy
Demikianlah tulisan pengalamaan secara nyata dari Penulis mengenai kelebihan membentuk wadah, bagi kita manusia yang berusaha untuk membuka usaha Jasa, dimana Penulis rasakan Insya ALLAH dengan idzin ALLAH, bisa banyak manfaatnya didalam cara dan ikhtiar untuk merubah nasib mapun mencari Karunia rejeki ALLAH selama berada didunia, baik sewaktu kita masih diberikan kehidupan oleh ALLAH Maha Pencipta Kehidupan maupun Insya ALLAH setelah kita meninggal pada saatnya dipanggil oleh ALLAH Sang Maha Pencipta, dengan iringan doa semoga wadah yang kita bentuk siapapun kita masih bisa bermanfaat bagi pewaris atau penerus wadah yang kita bentuk tersebut;  

 Jakarta, 2 Februari 2013 
Penulis 
Agung S.Suleiman

No comments:

Post a Comment